JAKARTA, KOMPAS.TV – Daerah yang masuk kategori zona hijau atau wilayah yang tidak memiliki kasus terkonfirmasi Covid-19 dipersilahkan untuk menggelar shalat Idul Adha Jumat besok, 31 Juli 2020.
Namun demikian, tetap ada syaratnya yaitu pelaksanaan shalat Idul Adha harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Baca Juga: PBNU Imbau Umat Islam yang Tinggal di Zona Merah Covid-19 Shalat Idul Adha di Rumah
Demikian disampaikan Ketua Bidang Hukum, HAM dan Perundang-undangan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Robikin Emhas, dalam keterangan pers di Graha BNPB, Kamis (30/7/2020).
“Dalam rangka menjalankan shalat Idul Adha bagi daerah-daerah yang masuk kategori zona hijau maka dipersilakan melaksanakan salat Idul Adha sebagaimana lazimnya,” ujar Robikin Emhas.
Robikin menjelaskan, shalat Idul Adha bisa dilakukan di tempat-tempat yang memenuhi syarat, seperti masjid atau lapangan terbuka.
Akan tetapi, ia menganjurkan kepada anak-anak dan orang yang sedang sakit tetap melaksanakan shalat di rumah agar tidak mudah tertular virus corona.
“Bisa di masjid, bisa di tanah lapang, bisa di gedung-gedung, bisa juga di surau atau musala, yang penting memenuhi syarat,” tutur Robikin.
“Meskipun hijau, bagi anak-anak dan orang yang sedang sakit, atau orang yang sedang usia uzur atau usia rentan maka dianjurkan untuk menjalankan shalat Idul Adha di rumah masing-masing,” imbuhnya.
Kemudian, masyarakat juga diimbau untuk berwudlu dari rumah sebelum keluar melaksanakan shalat Idul Adha.
Baca Juga: Jusuf Kalla Anjurkan Shalat Idul Adha di Lapangan Terbuka, Bisa Cegah Penularan Covid-19
Robikin mengingatkan, soal penggunaan masker saat shalat di luar rumah dan menyarankan umat membawa perlengkapan shalat serta sajadahnya sendiri.
“Datang ke tempat shalat sudah mengenakan masker, jangan ada yang tidak menggunakan masker. Tidak cukup itu, juga harus membawa alat shalat sendiri, bisa berupa sajadah, bisa berupa sarung yang dilipat,” kata Robikin.
Robikin mengimbau, supaya umat Islam tetap menjaga jarak dan tidak berkerumun di tempat shalat.
Tanpa terkecuali, tradisi bertemu dengan saudara dan sesama umat Islam cukup dengan memberikan tanda hormat atau salam tanpa saling bersentuhan.
Tanda hormat dan tanda salam itu dengan meletakkan tangan misalnya di dada, membungkukkan badan sedikit, termasuk kepala dan memberikan senyum atau mengatakan sesuatu yang hendak dikatakan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.