JAKARTA, KOMPAS TV - Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok melapor ke polisi atas kasus pencemaran nama baik.
Kuasa hukum Ahok, Ahmad Ramzy mengatakan pihaknya melaporkan kasus pencemaran nama baik keluarga kliennya itu ke Polda Metro Jaya.
Adapun selaku pihak terlapor yaitu dua akun di media sosial Instagram yakni @ito.kurnia dan @an7a_s679.
Baca Juga: Ahok Ungkap Syarat Milenial Bisa Jadi Direktur Pertamina
Salah satu akun yakni @ito.kurnia kerap memposting ihwal Ahok dan keluarganya. Bahkan tak luput mantan istri Ahok, Veronica Tan.
"Melapor kasus pencemaran nama baik di medsos,” kata Ahmad Ramzy di Jakarta pada Kamis (30/7/2020).
Ahmad Ramzy mengatakan, dirinya merupakan orang yang melapor kasus pencemaran nama baik ini ke polisi setelah mendapat kuasa dari Ahok.
“Pak BTP kasih kuasa ke saya untuk membuat laporan polisi tanggal 17 Mei lalu," ujar Ramzy.
Baca Juga: Ahok Angkat Bicara Soal Reklamasi Ancol Ala Anies
Laporan tersebut terdaftar di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dengan nomor polisi LP/2885/V/YAN 25/2020/SPKT PMJ/Tanggal: 17 Mei 2020.
Dalam laporan polisi tertanggal 17 Mei itulah, disebutkan perkara yang diadukan ialah pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Ini sebagaimana Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP. Terlapor disebut masih dalam penyelidikan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.