Kompas TV nasional hukum

Sidang Wanita yang Tagih Utang ke Istri Kombes Rp 70 Juta: Niat Saya Hanya Ingin Uang Kembali

Kompas.tv - 30 Juli 2020, 09:20 WIB
sidang-wanita-yang-tagih-utang-ke-istri-kombes-rp-70-juta-niat-saya-hanya-ingin-uang-kembali
Febi Nur Amelia, terdakwa kasus tagih utang terhadap istri Kombes lewat Instragram, mendengarkan putusan sela yang dibacakan majelis hakim di PN Medan, Selasa (11/2/2020). (Sumber: TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP)
Penulis : Fadhilah

 

MEDAN, KOMPAS TV - Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Febi Nur Amelia berlanjut pada Selasa (28/7/2020).

Agendanya pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan.

Saat persidangan, wanita sekaligus ibu rumah tangga yang menagih utang kepada istri polisi berpangkat Komisaris Besar atau Kombes sebesar Rp 70 juta tak kuasa membendung air matanya.

Sambil menangis, Febi memohon kepada hakim agar memutus perkara yang menjeratnya dengan seadil-adilnya.

Dia juga memohon agar majelis hakim mempertimbangkan dirinya yang merupakan seorang ibu rumah tangga yang memiliki anak.

"Kepada majelis hakim yang terhormat, saya memohon kepada majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya, mengingat saya seorang IRT (ibu rumah tangga), saya mempunyai tugas mengurus keluarga saya, suami dan anak-anak saya," kata Febi.

Baca Juga: Tangis Wanita yang Tagih Utang ke Istri Kombes Rp 70 Juta Pecah, Ini Permintaannya kepada Hakim

Berniat Tagih Utang

Febi mengatakan, dirinya sama sekali tak berniat untuk mencemarkan nama baik Fitriani Manurung, terkait unggahannya di media sosial Instagram. 

Menurut pengakuannya, dia hanya ingin menagih utang lewat media sosial Instagram agar Fitriani tergugah dan meresponsnya.

“Terkait postingan saya tersebut, niat saya hanya ingin menggugah hati nurani Fitriani Manurung agar mengembalikan uang saya,” ujar Febi.

Berharap Vonis Bebas

Kuasa hukum Febi juga membacakan pleidoi dalam persidangan tersebut.

Kepada majelis hakim, pihak pengacara meminta untuk menyatakan bahwa Febi tak terbukti bersalah. Karena itu, berhak divonis bebas.

“Berdasarkan analisis yuridis yang telah diuraikan, kami simpulkan bahwa terdakwa Febi Nur Amelia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE," ujar pengacara Febi saat membacakan pleidoi.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x