JAKARTA, KOMPASTV – Kasubbag Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan, Pinangki Sirna Malasari dicopot dari jabatannya lantaran melanggara disiplin pergi ke luar negeri tanpa izin.
Diduga Pinangki bertemu dengan buron kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra dan Pengacaranya Anita Kolopaking.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menjelaskan bidang pengawasan Kejagung telah mengantongi cukup bukti permulaan terkait adanya dugaan pelanggaran disiplin dan kode perilaku jaksa.
Baca Juga: Kejagung Tidak Temukan Bukti Ada Lobi Pengacara Djoko Tjandra dengan Kejari Jaksel
Menurut Hari, dari hasil pemeriksaan, diketahui Pinangki berpergian tanpa izin ke Singapura dan Malaysia.
“Sementara ini bukti yang kita dapat yang bersangkutan berangkat sendiri. Bagi jaksa a yang bepergian sendirian tanpa izin itu melanggar disiplin,” ujar Hari di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2020).
Hari menambahkan Pinangki melanggar Pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, yang menyebutkan bahwa setiap PNS wajib menaati peraturan kedinasan yang berlaku.
Selain itu, Pinangki juga disebutkan melanggar Pasal 3 huruf a dan Pasal 4 huruf a Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-067/A/JA/07/2007 tentang Kode Perilaku Jaksa.
Baca Juga: Ini Alasan Polisi Cekal Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking ke Luar Negeri!
Pasal 3 huruf a mengatur bahwa jaksa menaati perundang-undangan serta peraturan kedinasan yang berlaku.
Kemudian, Pasal 4 huruf a menyebutkan bahwa jaksa dilarang menggunakan jabatan atau kekuasaannya untuk kepentingan pribadi atau pihak lain.
Atas tindakannya itu, Pinangki dijatuhi hukuman dengan tidak diberi jabatan struktural atau non-job.
"Sesuai Surat Keputusan Wakil JA Nomor KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Tingkat Berat berupa pembebasan dari jabatan struktural adtinya di-non-job-kan," ujar Hari.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Upayakan Diplomasi Pulangkan Djoko Tjandra
Selanjutnya, Pinangki dapat mengajukan keberatan atas hukuman disiplin tersebut. Namun, apabila menerima, Kejagung akan menggelar upacara pencopotan jabatan.
Namun, Hari belum dapat berkomentar mengenai kemungkinan kasus tersebut diselidiki ke ranah pidana.
Pinangki diperiksa lantaran beredarnya sebuah foto dirinya bersama seseorang yang diduga Djoko Tjandra di media sosial.
Tak hanya Jaksa Pinangki, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), Anang Supriatna terkait video pertemuan dengan pengacara terpidana kasus hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra, Anita Kolopaking yang beredar di media sosial.
Baca Juga: BIN Ungkap Alasan Tak Bisa Tangkap Djoko Tjandra Meski Tahu Keberadaannya
Hasil pemeriksaan benar adanya pertemuan namun tidak ada bukti permulaan bahwa adanya lobi Anita Kolopaking terkait peninjauan kasus Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jaksel.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.