JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan terpidana korupsi Djoko Tjandra.
Penolakan tertuang dalam surat pemberitahuan penetapan peninjauan kembali yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hal ini sudah disampaikan kepada kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Amar putusan berbunyi menetapkan, menyatakan permohonan peninjauan kembali dari pemohon terpidanan Djoko Sugiarto Tjandra tidak dapat diterima dan berkas perkara tidak dilanjutkan ke Mahkamah Agung.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.