JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam laporan keuangan pemerintah pusat tahun 2019, BPK menemukan tiga kementerian dan dua lembaga, yang menggunakan rekening pribadi untuk pengelolaan Dana APBN.
Baca Juga: Temuan BPK, Kementerian Gunakan Rekening Pribadi untuk Kelola APBN!
Yaitu Kementerian Pertahanan, Kementerian Agama, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Sementara untuk lembaga, tercatat ada Badan Pengawas Pemilu, serta Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
BPK menyebut, total pengelolaan Dana APBN yang menggunakan rekening pribadi, mencapai 71,78 miliar rupiah.
Kementerian Pertahanan angkat bicara, soal temuan BPK tersebut.
Juru bicara Menteri Pertahanan, Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan soal APBN Kemenhan yang masuk rekening pribadi, berkaitan dengan kegiatan atase pertahanan.
Saat ini, BPK sudah melakukan audit. Hasilnya, hanya ada masalah mal administrasi.
BPK menegaskan, jika ditemukan kerugian negara dalam hal penggunaan rekening pribadi, dalam pengelolaan dana dari APBN, maka akan ada sanksi.
Mulai dari sanksi administrasi, hingga pidana.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.