JAKARTA, KOMPAS.TV- Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, selain menindak pelanggar lalu lintas, Operasi Patuh Jaya 2020 juga menyasar pelanggar protokol kesehatan.
Baca Juga: Selain Pelanggar Lalu Lintas, Operasi Patuh Jaya 2020 Mulai Hari Ini Disiplinkan Protokol Kesehatan
"Jadi untuk Operasi Patuh Jaya 2020 ini sebenarnya tujuannya ada dua. Tujuan pertama meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib lalu lintas. Kedua ialah meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan," ujar Fahri saat dikonfirmasi, Rabu (22/7/2020).
Fahri menjelaskan, dalam menegakkan disiplin protokol kesehatan kepada pelanggar, petugas Polda Metro Jaya akan memberikan teguran secara lisan dan tertulis kepada pengguna jalan yang kedapatan melanggar protokol kesehatan.
"Kalau kita akan melakukan teguran lisan dan teguran secara tertulis. Teguran secara tertulisnya itu dengan cara saya memberikan teguran pelanggaran PSBB tertulis itu," ujarnya.
Namun, terkait sanksi denda maupun kerja sosial kepada pelanggar protokol kesehatan, Fahri mengatakan ranah penegakan hukum adalah milik Satpol PP DKI Jakarta.
"Tindakan yang berupa sanksi itu sudah diatur oleh Pergub nomor 41 tahun 2020 tentang pengenaan sanksi bagi pelanggaran PSBB, itu ada sendiri ya. Jadi kalau nanti mereka ditemukan oleh teman-teman Satpol PP itu ada sanksi sendiri," tutur Fahri.
Baca Juga: Nekat Beroperasi Saat PSBB Transisi, 53 Tempat Hiburan di Jakarta Diberi Sanksi
Menurut Fahri, penindakan terhadap pelanggar PSBB transisi menjadi tujuan dalam razia kali ini untuk dapat mengedepankan protokol kesehatan.
Operasi Patuh Jaya merupakan agenda rutin Kepolisian Lalu Lintas selama 14 hari sejak hari ini, Kamis 23 Juli hingga 5 Agustus 2020.
Setidaknya ada 1.807 personel gabungan bersama anggota TNI, petugas Dinas Perhubungan dan Satpol PP yang dikerahkan dalam operasi kali ini.
Dalam operasi Patuh Jaya 2020, ada lima jenis pelanggaran yang menjadi sasaran utama.
Kelima jenis pelanggaran itu di antaranya adalah melawan arus lalu lintas, melanggar marka stop line, penumpang dan pengemudi tidak menggunakan helm SNI, melintas di bahu jalan tol, dan menggunakan rotator serta sirine tidak sesuai ketentuan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.