JAKARTA, KOMPASTV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri temuan Badan Pemeriksa Kuangan (BPK) terkait penggunaan rekening pribadi dalam pengelolaan uang negara di lima kementerian dan lembaga.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan pihaknya tak segan-segan untuk melakukan tindakan jika ditemukan faktor kesengajaan dan memberi keuntungan dalam penggunaan rekening pribadi di lima kementerian/lembaga.
Menurut Ghufron, penggunaan rekening pribadi merupakan bentuk kesalahan administrasi dan harus diperbaiki.
Baca Juga: BPK Beberkan Aliran APBN ke Rekening Pribadi di 5 Kementerian dan Lembaga, Kemhan Paling Banyak
"KPK akan mendalami apakah ada indikasi itu ada perbuatan pidana atau kesalahan administrasi. Kalau kemudian ada indikasi bahwa kesalahan administrasi itu disengaja dan kemudian diduga ada keuntungan-keuntungan pribadi, maka kemudian KPK tentu akan melakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku,” ujar Ghufron dalam konferensi pers yang disiarkan melalui akun Youtube KPK, Rabu (22/7/2020).
Sebelumnya, Ketua BPK Agung Firman Sampurna menyebut ada lima institusi kementerian dan lembaga yang diketahui menggunakan rekening pribadi untuk pengelolaan dana yang bersumber dari APBN sebesar Rp71,78 miliar.
Lima institusi tersebut adalah Kementerian Pertahanan (Kemhan), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).
Pada Kemhan sebesar Rp 48.129.446.085. Dana tersebut mengalir ke Rekening Bank pribadi dan belum dilaporkan atau belum mendapat izin dari Menteri Keuangan.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Asabri, KPK Koordinasi dengan BPK
Kemenag sebesar Rp20.718.648.337. Dana itu berupa sisa uang tunai kegiatan per 31 Desember 2019.
Dana sisa sebesar lebih dari Rp20 miliar itu terbagi pada rekening pribadi atau tunai dalam kelolaan pribadi pada 13 satker sebesar Rp4.961.491.435.
Lalu, dana kelolaan disimpan tunai dan atau pada rekening pribadi maupun rekening yang tidak terdaftar di KPPN pada 12 satker sebesar Rp5 .416.601.354, dan Pemindahbukuan ke rekening pribadi pada 15 satuan kerja sebesar Rp10.340.555.548.
Pada Bawaslu berupa pengembalian sisa Belanja Langsung (LS) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP) pada Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung sebesar Rp2.933.987.167.
Baca Juga: Buka "Borok" Jiwasraya, BPK Ungkap "Main Mata" Direksi Jiwasraya
Uang sebanyak itu diketahui tidak disetorkan ke rekening Bawaslu Provinsi, melainkan disetorkan ke rekening pribadi.
Dana di KLHK berupa uang negara atas hasil lelang sitaan kayu ilegal tahun 2003. Uang itu masih disimpan dalam rekening penampungan hasil lelang kayu sitaan atas nama pribadi pensiunan Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur dan bendahara penerimaan periode Tahun 2012-2013.
Di Bapeten berupa penggunaan rekening pribadi oleh koordinator kegiatan dalam mengelola uang kegiatan.
Juga jangka waktu pertanggungjawaban dana Belanja Langsung yang belum ditetapkan, sehingga pengembalian sisa belanja melewati tahun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.