JAKARTA, KOMPASTV – Gaji dan pensiun ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri rencananya akan dibayar pada Agustus 2020.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan pihaknya telah menyiapkan anggaran Rp28,5 triliun untuk membayar gaji ke-13 untuk ASN, TNI Polri dan pesiunan.
Anggaran tersebut terdiri meliputi dana dari APBN untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji ASN pusat sebesar Rp6,73 triliun dan pensiun ke 13 Rp7,86 triliun serta ASN daerah melalui APBD Rp13,89 triliun.
Baca Juga: Kapan Gaji ke-13 PNS Cair, Sri Mulyani Bilang Nanti, Mungkinkah Turun Usai Wabah Covid-19?
Skema pembayaran gaji ke-13 ini, sambung Sri, sama seperti pemberian tunjangan hari raya pada Mei lalu. Artinya pejabat negara, eselon I, eselon II, dan pejabat setingkat tidak mendapat gaji ke-13.
"Gaji ke-13 diberikan kepada seluruh ASN, TNI, dan Polri yang berada tidak masuk dalam kategori tersebut," ujar Sri dalam jumpa pers, Selasa (21/7/2020). Dikutip dari Antara.
Sri Mulyani mengatakan untuk pelaksanaan kebijakan gaji ke-13 tahun 2020 dilakukan melalui perubahan PP 35/2019 dan PP 38/2019 karena kategori penerimanya berubah.
Perubahan PP tersebut juga ditargetkan dapa selesai dalam satu sampai dua minggu, sehingga pada Agustus gaji ke-13 sudah bisa dicairkan.
Baca Juga: Viral Foto Jadul Jokowi Jadi Panitia dan Sri Mulyani Jadi Narasumber Seminar 1998
"Kami akan koordinasi dengan Menpan-RB dalam perubahan PP," ujar Sri.
Tak hanya itu, ia memastikan bahwa pihaknya akan terus memantau pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 di setiap kementerian/lembaga (K/L) maupun daerah mulai Agustus mendatang.
"Kita akan terus monitor terutama perubahan PP 35 dan PP 38 untuk disegerakan dan pelaksanaan di tiap K/L dan daerah mulai Agustus nanti," kata Sri.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.