DEPOK, KOMPAS.TV - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat, akan menerapkan sanksi denda Rp 50.000,- bagi warga yang keluar rumah tak menggunakan masker.
Langkah ini dilakukan guna menekan angka penyebaran covid yang terus bertambah di kota depok.
penerapan sanksi denda tersebut bagi warga yang tidak menggunakan masker saat berada di luar rumah.
Sanksi ini akan diterapkan tiga hari ke depan, atau pada hari Kamis esok. Tepatnya pada 23 Juli 2020.
Saat ini, tim gugus tugas covid-19 Kota depok, baru lalukan sosialisasi terhadap aturan denda pada masyarakat tersebut.
Tesy Haryati selaku Koordinator Pas Penindakan mengatakan bahwa kegiatan ini awalnya untuk memberikan peringatan kepada warga, bukan untuk eksekusi atau pun diberikan tilang.
Baca Juga: Catat! Mulai 20 Juli Pengguna KRL Wajib Patuhi Aturan Baru Ini
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.