JAKARTA, KOMPAS.TV - Berdasarkan Perpres Nomor 73 tahun 2020 yang baru terbit, Badan Intelijen Negara (BIN) sudah tidak lagi berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Politik Hukam dan Keamanan (Kemenkopolhukam), tetapi langsung ke Presiden.
Baca Juga: Presiden Jokowi Keluarkan Perpres, BIN Tak Lagi di Kemenko Polhukam
Terkait regulasi yang anyar itu, Deputi VII BIN Wawan Purwanto mengatakan, hal tersebut bertujuan untuk memperketat kerahasiaan informasi.
"Semua ditujukan untuk efisiensi agar terjadi percepatan distribusi informasi ke Presiden sehingga kebijakan yang diambil dapat dilakukan secara cepat, tepat, efektif dan efisien serta makin memperketat kerahasiaan informasi itu sendiri," ujar Wawan saat dihubungi awak media, Minggu malam (19/7/2020).
Wawan menjelaskan, dinamika ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan (ipoleksosbudhankam) di Indonesia dan luar negeri sedang tinggi.
Oleh karena itulah perlu ada penanganan secara ekstra. Salah satunya dengan percepatan pemberian informasi langsung kepada presiden.
Menurut Wawan, hal itu akan lebih efektif demi pengambilan keputusan yang lebih cepat.
"Presiden adalah single client Badan Intelijen Negara, sehingga penyampaian informasi dilakukan secara direct (langsung)," katanya.
"Hal ini sesuai dengan UU Intelijen Nomor 17 Tahun 2011 dan visi misi BIN, dimana BIN harus terdepan dalam penyampaian informasi, sehingga pengambilan kebijakan dalam penanggulangan berbagai masalah dapat segera dilakukan oleh Presiden," imbuhnya.
Walaupun begitu, bukan berarti kementerian/lembaga lain jadi tidak bisa memperoleh informasi yang diperoleh BIN.
Setiap kementerian/lembaga tetap bisa mendapatkan informasi dan saling berkoordinasi.
Wawan mengingatkan, BIN merupakan Ketua Komite Intelijen Pusat. Artinya, semua lembaga intelijen di Indonesia berada di bawah koordinasi BIN.
Semua informasi BIN, lanjut Wawan, bisa diperoleh kementerian/lembaga lain.
Baca Juga: Mahfud MD Jelaskan Alasan BIN Kini Langsung di Bawah Presiden
Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perpres Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.
Pada Pasal 4, BIN tidak lagi berada di bawah koordinasi Kemenko Polhukam.
Hal ini berbeda dengan peraturan sebelumnya, yakni Perpres Nomor 43 Tahun 2015 yang mana BIN dicantumkan secara gamblang atau tersurat berada di bawah koordinasi Kemenko Polhukam.
Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan, selanjutnya BIN akan langsung berada di bawah Presiden Joko Widodo.
"BIN langsung berada di bawah Presiden karena produk intelijen negara lebih langsung dibutuhkan oleh Presiden," ujar Mahfud dalam akun twitter pribadinya, Sabtu (18/7/2020).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.