JAKARTA, KOMPAS.TV - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri akan menyerahkan hasil interogasi terkait kasus tiga jenderal polisi yang membantu pelarian buronan Djoko Tjandra ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim).
Baca Juga: Bareskrim dan Propam Mabes Polri Dalami Aliran Dana Terkait Kaburnya Djoko Tjandra
Penyerahan ke Bareskrim itu akan dilakukan hari ini, Senin (20/7/2020).
Hasil interogasi itu akan digunakan Bareskrim untuk membuat laporan polisi dan menyelidiki dugaan pidana kasus tersebut.
Menurut Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo, pihaknya tengah fokus menyeret kasus tersebut ke ranah pidana.
Namun, saat dihubungi awak media, Sigit mengaku sedang berupaya menangkap buronan Djoko Tjandra.
“Fokus kita saat ini adalah bagaimana membawa pulang kembali JC untuk buka semua tabir,” ujar Sigit.
"Proses pidana terhadap pelaku yang terlibat dalam membantu buron JC selama yang bersangkutan datang dan lakukan langkah-langkah untuk urus kasusnya selama di Indonesia,” imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, silang sengkarut kasus pelarian Djoko Tjandra yang melibatkan Polri berawal dari surat jalan untuk buron tersebut yang diterbitkan Brigjen Prasetijo Utomo.
Prasetijo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri untuk keperluan pemeriksaan.
Saat itu bahkan, Prasetijo ditahan di ruangan khusus oleh Divisi Propam Mabes Polri.
Baca Juga: Kasus Surat Jalan Djoko Tjandra, Seberapa Jauh Polri Akan Bersih-bersih?
Namun, kini ia sedang dirawat di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, sejak Kamis (16/7/2020) karena menderita tekanan darah tinggi.
Dari pemeriksaan sementara, Prasetijo disebut membuat surat jalan atas inisiatif sendiri dan melampaui kewenangan karena tidak meminta izin kepada pimpinannya.
Prasetijo juga disebut berperan dalam penerbitan surat pemeriksaan Covid-19 dan surat rekomendasi kesehatan untuk Djoko Tjandra.
Dalam kasus tersebut, dua jenderal Polri lainnya juga telah dimutasi karena melanggar kode etik perihal polemik red notice untuk Djoko Tjandra.
Keduanya yaitu Kepala Divisi Hubungan International (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Nugroho Slamet Wibowo.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.