JAKARTA, KOMPAS TV - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis turut mencopot Irjen Pol Napoleon Bonaparte dari jabatannya sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional atau Kadivhubinter Polri.
Pencopotan Irjen Napoleon tidak terlepas dari terhapusnya red notice untuk buronan kasus Bank Bali, Djoko Tjandra di tahun 2014 silam.
Pencopotan itu tertuang dalam surat telegram (STR) nomor ST/2076/VII/KEP/2020 tertanggal 17 Juli 2020 yang ditandatangani oleh As SDM Polri Irjen Sutrisno Yudi Hermawan.
Baca Juga: Red Notice Djoko Tjandra di Interpol Kedaluwarsa
Dalam telegram itu, Napoleon dimutasikan menjadi Analis Kebijakan Utama Inspektorat Pengawasan Umum Polri.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan mutasi terhadap Napoleon dilakukan lantaran dianggap telah lalai dalam mengawasi staf atau anak buahnya.
Akibat kelalaian tersebut, red notice untuk buronan kasus Bank Bali Djoko Tjandra terhapus pada tahun 2014.
"Pelanggaran kode etik maka di mutasi," kata Argo di Jakarta pada Jumat (17/7).
Baca Juga: Deretan Korban Djoko Tjandra: Dari Lurah Hingga 3 Jenderal Polisi Dicopot dari Jabatannya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.