JAKARTA, KOMPASTV – Penyidik KPK Novel Baswedan angkat bicara terkait vonis pengadilan terhadap dua penyerang dirinya.
Melalui Akun Twitter pribadinya, Novel menilai putusan 1 tahun 6 bulan bagi Ronny Bugis dan 2 tahun penjara untuk Rahmat Kadir Mahulete merupakan akhir dari sandiwara pengadilan kasus yang menimpanya.
Menurutnya vonis tersebut telah membuktikan ada ancaman bagi orang yang bekerja memberantas korupsi di Indonesia.
Baca Juga: Novel Baswedan: Jaksa Penuntut Umum Lebih Condong ke Kepentingan Terdakwa
Novel juga menyinggung aktor utama kasus penyerangan dirinya tidak terjerat hukum dan bisa melakuan hal yang sama.
“Sandiwara telah selesai sesuai dengan skenarionya. Point pembelajarannya adalah Indonesia benar-benar berbahaya bagi orang yang berantas korupsi. Selamat bapak Presiden @jokowi, Anda berhasil membuat pelaku kejahatan tetap bersembunyi, berkeliaran dan siap melakukannya lagi!” tulis Novel melalui akun Twitter @nazaqistsha, Jumat (17/7/2020).
Sebelumnya kedua terdakwa penyerangan Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan berat dan terencana yang mengakibatkan Novel Baswedan luka berat.
Majelis hakim menilai Rahmat Kadir terbukti melanggar Pasal Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Tak Tertarik Sidang Putusan, Novel Baswedan: Tampak Seperti Sandiwara
Vonis terhadap keduanya lebih tinggi dari tuntutan Jaksa yang meminta Rahmat Kadir pelaku penyiraman dan Ronny Bugis pelaku yang membawa motor dihukum 1 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.