JAKARTA, KOMPASTV – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menjatuhkan pidana penjara 1 tahun 6 bulan terhadap Ronny Bugis, terdakwa penyerang air keras terhadap Novel Baswedan.
Ronny Bugis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan berat dan terencana yang mengakibatkan korban Novel Baswedan luka berat.
“Menjatuhkan pindana terhadap terdakwa penjara 1 tahun 6 bulan. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan,” ujar Hakim Ketua Djuyamto saat membacakan putusan di PN Jakut, Kamis (16/7/2020).
Baca Juga: Rahmat Kadir, Terdakwa Penyerang Novel Baswedan Divonis 2 Tahun Penjara
Majelis hakim menilai Ronny Bugis telah terbukti bersalah melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam pertimbangan yang memberatkan, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mencerminkan Bhayangkari negara, serta telah menciderai institusi Polri.
Sementara pertimbangan yang meringankan, Rahmat Kadir berterus terang, sudah menyampaikan maaf kepada korban Novel Baswedan serta keluarganya.
Kemudian telah meminta maaf terhadap institusi Polri dan seluruh rakyat Indonesia serta belum pernah dihukum.
Baca Juga: Tak Tertarik Sidang Putusan, Novel Baswedan: Tampak Seperti Sandiwara
Vonis terhadap Rahmat Kadir ini lebih berat dari tuntuan Jaksa yang meminta terdakwa dihukum satu tahun penjara.
Setelah mendengar keputusan hakim, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan pikir-pikir. Sementara terdakwa dan penasihat hukum kompak menerima putusan.
Sebelumnya Majelis Hakim PN Jakut telah menjatuhkan hukuman pidana 2 tahun penjara terhadap terdakwa Rahmat Kadir Maulente yang juga terbukti secara sah dan meyakinka melakukan penganiayaan berat dan terencana yang mengakibatkan korban Novel Baswedan luka berat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.