JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota DPR turut menanggapi rencana Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang akan membubarkan 18 lembaga negara atau instansi pemerintah.
Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustofa, bukan hanya 18 lembaga yang rencananya akan dibubarkan, melainkan ada 60 nama lembaga yang diusulkan dievaluasi agar dibubarkan.
Jumlah 60 nama lembaga negara yang akan dievaluasi itu telah diusulkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
Baca Juga: Jokowi Pernah Bubarkan 23 Lembaga lalu 9 Dibentuk Baru, Ini Daftar Lengkapnya
“Usulan terkait 60 lembaga non struktural yang dievaluasi ini semuanya adalah lembaga yang dibentuk melalui Undang-Undang (UU) dan melibatkan DPR dalam pembentukannya,” kata Saan Mustofa di Jakarta pada Rabu di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta (15/7/2020).
Saan menuturkan, pihaknya mendukung upaya pemerintah memangkas sejumlah lembaga negara. Hal itu berdasarkan evaluasi adanya lembaga yang dinilai tak efisien. Akibatnya, justru malah menambah beban keuangan negara.
"(Kalau) tidak efisien, tidak efektif, dan juga tidak terlalu penting keberadaannya, daripada membebani (keuangan) negara, memang lebih baik lembaga-lembaga tersebut dibubarkan,” ucap Saan Mustofa.
Baca Juga: 18 Lembaga Negara Segera Dibubarkan Jokowi, Lalu Pegawainya Mau Dikemanakan?
Komisi II DPR menurut Saan telah meminta kepada pemerintah agar diikutsertakan dalam evaluasi perampingan struktural tersebut.
Menurut Saan, perampingan tersebut bukan hanya dari segi fungsi, perampingan lembaga dan komisi tersebut juga melihat dari sisi unsur legitimasi lembaganya.
Beberapa lembaga yang dibentuk melalui Peraturan Presiden akan lebih mudah dirampingkan. Hal itu dibandingkan dengan lembaga yang sudah terbentuk dengan landasan undang-undang.
Baca Juga: Jokowi akan Bubarkan 18 Lembaga, Salah Satunya BSANK, Ini Besaran Gaji dan Dana yang Bisa Dihemat
"Kami kaji dari sekian banyak lembaga yang akan dibubarkan mana yang memang bisa paling dulu kami eksekusi," ujar Saan.
Saan juga menyampaikan pembubaran lembaga harus melihat aparatur sipil negara (ASN) yang ada di dalamnya.
Ia mengatakan, jangan sampai lembaga yang bubar membuat ASN di lembaga tersebut memiliki nasib yang tidak jelas.
Baca Juga: Jokowi akan Bubarkan 18 Lembaga, Tjahjo Kumolo: Ada yang Dibentuk Lewat Keppres, PP, Perpres dan UU
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.