JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD akan mendatangi DPR besok, Kamis (15/7/2020).
"Besok saya akan ke DPR, jamnya masih diatur," kata Menkopolhukam Mahfud MD saat konferensi pers yang disiarkan Kompas TV, Rabu (15/7/2020) sore.
Dia mengungkapkan, maksud kedatangannya ke DPR adalah untuk menyampaikan langsung keputusan resmi pemerintah terkait penundaan pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).
Baca Juga: Menkopolhukam Mahfud MD: Pemerintah Sependapat dengan Rakyat Tolak RUU HIP
"Besok akan menyampaikannya secara resmi, secara fisik dalam bentuk surat. Menteri yang akan menyampaikan ke situ mewakili presiden Republik Indonesia," sambung Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Mahfud menerangkan, sebelumnya pemerintah sudah menyampaikan keputusan penundaan pembahasan RUU HIP namun hanya sebatas komunikasi secara politis ke DPR.
Kali ini, keputusan pemerintah soal penundaan pembahasan RUU HIP akan disampaikan resmi ke DPR.
Selanjutnya setelah menyampaikan sikap resmi, pemerintah mempersilakan kepada DPR untuk menentukan langkah berikutnya.
"Sehingga nanti silakan nanti DPR sesudah itu mau dibawa ke proses Legislasi apa apakah Prolegnas atau apa, tetapi pemerintah akan menyatakan sikap seperti itu (tunda)" kata Mahfud.
Baca Juga: Tolak RUU HIP, PA 212 Gelar Aksi Dalam Bentuk Apel Ganyang Komunis
Alasan Pemerintah
Mahfud mengungkapkan, pemerintah memiliki dua alasan menolak RUU HIP. Pertama, saat ini pemerintah ingin lebih fokus pada penanganan Covid-19.
Kemudian yang kedua, materi RUU HIP hingga kini masih menjadi pertentangan dan perlu menyerap banyak aspirasi.
Oleh kaerna itu, DPR diminta untuk lebih banyak lagi mendengar pendapat masyarakat.
"Kalau mau bicara Pancasila, maka ketetapan TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 itu harus menjadi dasar pertimbangan utama sesudah Undang-Undang Dasar 1945," tegas Mahfud.
Menurut dia, pemerintah tidak setuju membahas Pancasila tanpa berpedoman pada TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966, yaitu tentang pembubaran PKI dan larangan penyebaran ajaran komunisme, marxisme, leninisme.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.