Baca Juga: Jokowi akan Bubarkan 18 Lembaga Negara, Berikut 3 Nama Lembaga yang Dibocorkan Moeldoko
Rincian besaran hak yang diterima sebagai berikut:
- Kepala sebesar Rp 39.375.000
- Sekretaris badan sebesar Rp 30.345.000
- Deputi sebesar Rp 30.345.000
- Kelompok kerja setinggi-tingginya sebesar Rp 18.045.000
- Kelompok ahli setinggi-tingginya sebesar Rp 18.045.000
Baca Juga: Jokowi akan Bubarkan 18 Lembaga, Tjahjo Kumolo: Ada yang Dibentuk Lewat Keppres, PP, Perpres dan UU
Selain hak keuangan, mereka juga memperoleh fasilitas lain berupa biaya perjalanan dinas dengan rincian sebagai berikut:
- Kepala BRG diberikan biaya perjalanan dinas setingkat dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Utama.
- Sekretaris Badan dan Deputi diberikan biaya perjalanan dinas setingkat dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
- Kelompok Kerja diberikan biaya perjalanan dinas setingkat dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
- Kelompok Ahli diberikan biaya perjalanan dinas setingkat dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
Baca Juga: DPR Setuju Rencana Jokowi Bubarkan 18 Lembaga: Daripada Membebani Negara...
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.