JAKARTA, KOMPAS TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak rencana Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, yang akan kembali mengaktifkan tim pemburu koruptor.
Demikian hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango. Menurut dia, tim pemburu koruptor tidak diperlukan karena sudah ada lembaga antirasuah.
Selain itu, Nawawi menilai, sepak terjang tim pemburu koruptor sebelumnya tidak memberikan hasil optimal.
Baca Juga: Menkopolhukam Mahfud MD Segera Bentuk Tim Pemburu Koruptor
"Saya pikir pembentukan tim ini di tahun 2002 tidak memberi hasil optimal, cukup untuk menjadi pembelajaran untuk tidak diulangi lagi," kata Nawawi melalui keterangan resminya yang diterima di Jakarta pada Rabu (14/7).
Ketimbang mengaktifkan tim pemburu koruptor, Nawawi mengatakan, langkah yang seharusnya ditempuh adalah memperkuat koordinasi dan supervisi antarlembaga penegak hukum dan badan lain yang terkait.
“Sekaligus menyemangati lagi ruh yang belakangan ini menjadi seperti jargon tanpa makna," ujarnya.
Selanjutnya, dia menjelaskan, sejauh ini KPK sudah melakukan berbagai upaya untuk membuat tersangka tak melarikan diri.
Baca Juga: Mahfud MD Soal Akan Diaktifkannya Kembali Tim Pemburu Koruptor
Gerak-gerik mereka, kata Nawawi, akan terus dipantau. Ketika waktunya telah tiba, baru pihaknya akan bertindak dan melakukan penahanan.
“Seseorang yang sudah hampir dapat dipastikan akan ditetapkan sebagai tersangka, ruang geraknya akan terus dimonitoring sampai tiba saatnya dilakukan tindakan penahanan,” ujarnya.
Seperti diketahui, sampai saat ini ada tiga tersangka di bawah pimpinan KPK jilid V yang masih melarikan diri atau berstatus buron.
Baca Juga: Inpres Sudah di Tangan, Tim Pemburu Koruptor Tinggal Tunggu Waktu
Mereka antara lain bekas caleg PDIP, Harun Masiku, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto, dan Bos PT Borneo Lumbung Energy & Metal (BLEM), Samin Tan.
Menko Polhukam, Mahfud MD, sebelumnya mengatakan bakal kembali mengaktifkan tim pemburu koruptor.
Anggota tim ini terdiri atas sejumlah kementerian atau lembaga dan aparat penegak hukum untuk menangkap para pelaku tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Buronan Leluasa, Tim Pemburu Koruptor Dihidupkan?
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.