JAKARTA, KOMPASTV – Komisi III DPR bakal memanggil Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis dan Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin terkait beredarnya surat jalan buronan kasus cassie Bank Bali Djoko Tjandra dari Jakarta ke Pontianak.
Ketua Komisi III DPR Herman Herry mengaku pihaknya sudah mendapatkan surat jalan yang beredar tersebut dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) dan diterima langsung Herman Hery dan anggota Komisi III, yaitu Arsul Sani dan Sarifudin Sudding.
Nantinya, sambung Herman Komisi III DPR akan mengajukan surat panggilan Kapolri dan Jaksa Agung ke pimpinan DPR lima hari sebelum jadwal pemanggilan.
Baca Juga: Djoko Tjandra Masih Jadi Buron, DPR Pertanyakan Lemahnya Pengawasan Imigrasi
Rencananya pemanggilan yang dilakukan untuk rapat gabungan dengan aparat penegak hukum tersebut akan digelar saat masa reses DPR.
"Kami telah menerima dokumen yang katanya surat jalan dari institusi. Sesuai dengan hasil rapat dengan Dirjen Imigrasi kemarin, kami memutuskan memanggil institusi terkait penegakan hukum, misalnya kepolisian dan kejaksaan," kata Herman dalam keterangan tertulis, Selasa (14/7/2020).
Herman menambahkan langkah pemanggilan Kapolri dan Jaksa Agung patut dilakukan mengingat kasus Djoko Tjandra ini penting untuk diungkap.
“Walupun dalam masa reses nanti, perlu diadakan RDP agar semua pihak bisa memberikan penjelasan kepada Komisi III dan Komisi III dalam fungsi pengawasannya bisa membuat rekomendasi sesuai tupoksi," ujar Politisi PDI Perjuangan itu.
Baca Juga: Pengakuan Imigrasi soal Buronan Punya Paspor: Petugas Kami Baru Lulus, Tak Kenal Djoko Tjandra
Sebelumnya Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Soiman memperoleh informasi buronan kasus Cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra mendapat surat jalan dari oknum instansi untuk bepergian di Indonesia.
Boyamin memastikan foto surat jalan Djoko Tjandra yang diterimanya didapat dari sumber kredible dan dapat dipercaya.
Direktur PT Era Giat Prima Djoko Tjandra dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.
Namun, sehari sebelum putusan, tepatnya pada Juni 2009, Djoko diduga kabur meninggalkan Indonesia dengan pesawat sewa dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Port Moresby.
Baca Juga: Yasonna Laoly Tak Tahu Djoko Tjandra Kantongi Surat Jalan
Djoko Tjandra kemudian diketahui telah pindah kewarganegaraan ke Papua Nugini pada Juni 2012.
Namun, alih status warga negara itu tidak sah karena Djoko masih mempunyai permasalahan hukum di Indonesia.
Djoko pun diketahui telah mendaftarkan PK ke PN Jakarta Selatan pada 8 Juni lalu. Namun, dalam sidang perdana yang dilangsungkan pada 29 Juni lalu, ia tak hadir dengan alasan sakit.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.