KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengambil langkah tegas terhadap Lurah Grogol Selatan Asep Subahan dinonaktifkan dari jabatannya.
Asep Subahan dinonaktifkan dari jabatannya karena terbukti membantu buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) Djoko Sugiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dalam menerbitkan KTP elektronik (e-KTP).
Baca Juga: Djoko Tjandra Masuk Indonesia, Urus KTP, Pulang, Kok Bisa? Ini Jawabannya
Dinilai Kesalahan Fatal
Anies mengungkapkan, berdasarkan laporan hasil investigasi Kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta Michael Rolandi, Asep terbukti melanggar disiplin sebagai aparatur sipil negara (ASN) dalam proses penerbitan e-KTP tersebut.
"Ini fatal, tidak seharusnya terjadi. Yang bersangkutan telah dinonaktifkan dan akan dilakukan penyelidikan lebih jauh," ujar Anies dalam keterangan tertulisnya, Minggu (12/7/2020).
Dalam laporan tersebut diungkapkan bahwa Lurah Grogol Selatan melakukan pertemuan dengan Anita Kolopaking, selaku pengacara dari Djoko Tjandra.
Pertemuan tersebut dilakukan pada Mei 2020 di rumah dinas Asep. Anita meminta Asep melakukan pengecekan status kependudukan Djoko Tjandra.
Kemudian, Asep meminta operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kelurahan Grogol Selatan untuk melakukan pengecekan data kependudukan.
Pada 8 Juni 2020, Asep mengantarkan langsung rombongan pemohon ke tempat perekaman biometrik kelurahan dan mendampingi operator sampai proses penerbitan e-KTP Djoko Tjandra selesai.
Penerbitan tersebut dilakukan Asep hanya dengan bermodalkan foto KTP lama dan Kartu Keluarga (KK) Djoko Tjandra yang tersimpan dalam ponsel miliknya.
Baca Juga: Pasca Maria Lumowa, Menunggu Harun Masiku & Djoko Tjandra
7 Poin Penyalahgunaan Lurah Grogol Selatan
Anies Baswedan menjelaskan bahwa setidaknya ada 7 poin penyalahgunaan yang dilakukan Lurah Grogol Selatan Asep Subahan terkait penerbitan KTP-el untuk buronan Djoko Tjandra. Yakni:
Baca Juga: Maria Pembobol BNI Ditangkap, Kapan Giliran Djoko Tjandra Dijerat?
Penerbitan E-KTP
Sebagai informasi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dapat memberikan pelayanan penerbitan e-KTP bagi warga DKI Jakarta secara lebih cepat karena ketersediaan blanko KTP-el yang dilengkapi dengan sistem yang baik dan jaringan yang kuat.
“Namun, perlu diketahui pula, sistem Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi di Indonesia, termasuk di Provinsi DKI Jakarta, tidak tersambung atau terintegrasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, dalam hal ini Direktorat Administrasi Hukum Umum dan Imigrasi,” terang Anies.
Sesuai kewenangan integrasi sistem instansi vertikal, berada di Kementerian Hukum dan HAM dengan Kemendagri. Sehingga, Pemerintah Daerah belum mampu melaksanakan pengawasan terhadap mobilitas penduduk antarnegara dan tidak mendapatkan pemberitahuan terkait status kenegaraan seseorang, dalam hal ini adalah status kenegaraan atas nama Joko Sugiarto Tjandra.
Sementara sebelumnya, Asep diduga telah memberikan perlakuan istimewa kepada Djoko Tjandra dalam mengurus KTP elektronik.
Dia pun menjalani pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat dan Camat Kebayoran Lama.
Selama pemeriksaan, posisi Asep digantikan sementara oleh Camat Kebayoran Lama sebagai pelaksana harian (PLH) Lurah Grogol Selatan. Sedangkan status Djoko Tjandra sampai saat ini masih buron.
Baca Juga: Djoko Tjandra Mempermalukan Hukum Indonesia - Opini Budiman Eps. 15
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.