KOMPAS.TV - Polisi menetapkan seorang mandor kapal ikan berbendera Tiongkok, sebagai tersangka penganiayaan terhadap anak buah kapal asal Indonesia, yang meninggal dunia.
Hasil visum jenazah korban dan sejumlah barang, menjadi bukti penganiayaan.
Penetapan tersangka penganiayaan anak buah kapal, berdasarkan sejumlah luka yang ditemukan di jenazah korban, atas nama Hasan Afriadi.
Selain itu, sejumlah saksi juga mengaku pernah dianiaya tersangka selama menjadi anak buah kapal.
Berdasarkan gelar perkara, tersangka menganiaya korban menggunakan sejumlah benda keras, hingga korban meninggal dunia , dan jenazahnya disimpan di lemari pendingin ikan.
Rabu lalu , operasi gabungan tni polri menangkap dua kapal ikan asing , yang berlayar di perairan Batam.
Dari penangkapan terungkap , jenazah seorang ABK asal Lampung , disimpan di lemari pendingin ikan yang ada di kapal.
TNI Polri juga menyelamatkan 22 WNI yang menjadi anak buah kapal , yang mengaku kerap dianiaya mandor kapal , selama bekerja .
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.