KOMPAS.TV - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengeluarkan aturan baru pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di masa pandemi virus corona (Covid-19).
Proses pembelajaran diimbau masih dilakukan secara daring atau online. Hanya sekolah yang berada di wilayah zona hijau Covid-19 yang boleh melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah.
Wilayah zona hijau Covid-19 ini terdapat di 104 kabupaten/kota. Artinya, 104 kota/kabupaten tersebut sudah bisa membuka sekolah tatap muka di kelas.
Baca Juga: Mendikbud Nadiem Makarim Izinkan Sekolah Tatap Muka di 104 Kabupaten/Kota Mulai Besok
Sekolah tatap muka ini akan diterapkan mulai tahun ajaran baru 2020/2021 yakni pada Senin besok, 13 Juli 2020. Akan tetapi, sekolah yang melakukan pembelajaran tatap muka juga harus mematuhi protokol kesehatan.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan, saat ini sudah ada sebanyak 104 kota/kabupaten yang masuk zona hijau yang bisa mulai pendidikan tatap muka.
Namun pemberlakukan peraturan tersebut hanya diperuntukan bagi sekolah menengah, yaitu di SMP dan SMA.
Adapun untuk sekolah dasar (SD) baru akan diperbolehkan melaksanakan pembelajaran tatap muka setelah memastikan penerapan protokol kesehatan berjalan dengan baik di SMP dan SMA.
“Kami mengutamakan dulu jenjang yang lebih dewasa untuk memastikan penjagaan jarak dan disiplin social distancing bisa terjadi,” ujar Mendikbud Nadiem Makarim dikutip dari Tribunnews.com, Sabtu (11/7/2020).
“Bulan setelah ini SD baru diperbolehkan tatap muka, baru dua bulan lagi PAUD di perbolehkan tatap muka,” sambungnya.
Baca Juga: Jokowi: Pembukaan Sekolah di Masa New Normal, Berisiko Tinggi
Cek Kesiapan Sekolah
Nadiem berujar pihaknya juga tengah mengecek persiapan yang dilakukan sejumlah kepala dinas setempat dalam penerapan kebiasaan baru di sekolah.
Kemendikbud juga menampung inisiatif dan ide dari sejumlah daerah agar bisa membuka sekolah dan memberlakukan pembelajaran tatap muka kembali.
“Waktu kami ke Sukabumi untuk mendampingi Pak Wapres Ma’ruf Amin, kami mengobservasi apa saja inisiatif dan ide yang keluar untuk memastikan protokol kesehatan,” ujar Nadiem.
Untuk mendukung inisiatif dan ide tersebut, Kemendikbud membebaskan Kepala sekolah menggunakan dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk mempersiapkan fasilitas pencegahan penularan Covid-19 di sekolah.
Ia berharap kebebasan tersebut dapat digunakan dengan sebaik-baiknya, sehingga pembelajaran tatap muka nantinya dapat berjalan dengan aman dan terhindar dari penyebaran Covid-19 cluster baru di sekolah
“Harapan kita Pemda dan Kepala Dinas mendukung proses ini, salah satu cara sumber pendanaan dibuat fleksibel dan BOS boleh digunakan untuk mempersiapkan protokol kesehatan. Kita berikan kebebasan anggaran bagi kepala sekolah,” ujarnya.
Baca Juga: Wapres Tinjau Kesiapan Sekolah Dikota Sukabumi
Berikut daftar 104 kabupaten/kota zona hijau yang diizinkan sekolah tatap muka:
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.