Kompas TV nasional politik

Anies Baswedan Nonaktifkan Lurah Grogol Selatan Terkait KTP-el Djoko Tjandra

Kompas.tv - 12 Juli 2020, 11:41 WIB
anies-baswedan-nonaktifkan-lurah-grogol-selatan-terkait-ktp-el-djoko-tjandra
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (Sumber: Kompas TV / Rani-Bismo)
Penulis : Ninuk Bunski

JAKARTA, KOMPAS.TV  -  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menonaktifkan Lurah Grogol Selatan, Asep Subahan, akibat penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian pelayanan penerbitan KTP-el atas nama Joko Sugiarto Tjandra.

Hal ini disampaikan Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, pada Minggu (12/7). “Laporan investigasi Inspektorat sudah selesai dan jelas terlihat bahwa yang bersangkutan telah melanggar prosedur penerbitan KTP-el tersebut,” kata Anies.

Baca Juga: Lurah Grogol Selatan Dicopot Usai Terbitkan E-KTP untuk Buronan Djoko Tjandra

Berdasarkan laporan yang diterima, Anies mengungkapkan bahwa Lurah Grogol Selatan Asep Subahan telah berperan aktif melampaui tugas dan fungsinya dalam penerbitan KTP-el. Setidaknya, ada 7 point yang dilakukan Asep Subahan dalam penyalahgunaan kewenangannya sebagai Lurah.

“Ini fatal, tidak seharusnya terjadi. Yang bersangkutan telah dinonaktifkan dan akan dilakukan penyelidikan lebih jauh," tegas Gubernur Anies.

Anies lebih lanjut mengimbau kepada jajarannya untuk selalu mentaati prosedur sebagai perlindungan terbaik. Di samping, sambungnya, memberikan pelayanan terbaik dan tercepat.

"Jangan lakukan pelanggaran prosedur dan jangan mengurangi persyaratan, apalagi dalam urusan administrasi kependudukan," ujar Gubernur Anies.

Untuk diketahui, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dapat memberikan pelayanan penerbitan KTP-el bagi warga DKI Jakarta secara lebih cepat karena ketersediaan blanko KTP-el yang dilengkapi dengan sistem yang baik dan jaringan yang kuat.

Baca Juga: Positif Corona 4 Pegawai, Kantor Kelurahan Cengkareng Timur Tutup Sementara

Namun, perlu diketahui pula, sistem Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi di Indonesia, termasuk di Provinsi DKI Jakarta, tidak tersambung atau terintegrasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, dalam hal ini Direktorat Administrasi Hukum Umum dan Imigrasi.

Sesuai kewenangan integrasi sistem instansi vertikal, berada di Kementerian Hukum dan HAM dengan Kemendagri. Sehingga, Pemerintah Daerah belum mampu melaksanakan pengawasan terhadap mobilitas penduduk antarnegara dan tidak mendapatkan pemberitahuan terkait status kenegaraan seseorang, dalam hal ini adalah status kenegaraan atas nama Joko Sugiarto Tjandra.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x