KOMPAS.TV - Perbuatan asusila terhadap anak, seolah tak ada habisnya.
Jumat (10/7/2020) ini, lembaga perlindungan saksi dan korban , LPSK, mendatangi polda lampung memastikan perlindungan terhadap anak di bawah umur yang diperkosa oleh oknum P2TP2A di Kabupaten Lampung Timur.
Lembaga perlindungan saksi dan korban mendatangi polda lampung untuk memastikan hak dan pedampingan terhadap korban berinisial “N” terpenuhi.
LPSK akan membantu proses pemulihan psikologis korban dan meminta proses hukum dilakukan.
Baca Juga: Dititipkan ke Lembaga Pemerintah, Seorang Anak Malah Jadi Korban Pemerkosaan
Selain itu , LPSK juga akan membantu memulihkan psikologis korban.
Sebelumnya, Polda Lampung telah menetapkan oknum pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak, sebagai tersangka pelaku tindakan asusila terhadap anak dibawah umur.
Polisi menetapkan DA sebagai tersangka atas dugaan pemerkosaan terhadap anak.
Polda Lampung juga akan memastikan pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan korban mendapatkan perlindungan hukum.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.