Kompas TV nasional hukum

Kabareskrim Minta Kedubes Belanda Beri Pendampingan Hukum Maria Pauline Lumowa

Kompas.tv - 10 Juli 2020, 18:33 WIB
kabareskrim-minta-kedubes-belanda-beri-pendampingan-hukum-maria-pauline-lumowa
Tersangka pembobolan BNI senilai Rp 1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa, ditangkap di Serbia setelah 17 tahun buron, Rabu (8/7/2020). (Sumber: Kemenkumham for KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri surati Kedutaan Besar Belanda terkait penahanan Maria Pauline Lumowa, tersangka pembobol Bank BNI.

Hal tersebut dikemukakan Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta yang disiarkan YouTuber Tribata TV, Jumat (10/7/2020), seperti dikutip Kompas.com.

"Kita sudah membuat surat ke Kedutaan Besar Belanda untuk memberitahukan bahwa ada warganya yang saat ini sudah kita tangkap dan lakukan penahanan," jelas Listyo.

Listyo menuturkan dalam suratnya, meminta agar Kedubes Belanda dapat segera menunjuk penasihat hukum untuk Maria Pauline Lumowa. Sebagai informasi, Maria Pauline Lumowa, yang menjadi buron kasus pembobolan Bank BNI sejak 1979 tercatat menjadi warga negara Belanda.

"Kita meminta kepada Kedutaan Besar Belanda untuk memberikan pendampingan hukum dalam rangka pemeriksaan terhadap saudari MPL," ujarnya.

Terkait Maria Pauline Lumowa,  Listyo mengatakan akan menggunakan dua pasal untuk dugaan kasus korupsi pembobolan Bank BNI yang mengakibatkan negara rugi sebesar Rp 1,7 triliun.

"Rencana, kita akan menerapkan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor dengan ancaman pidana seumur hidup dan Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU," terangnya.

Sebagai informasi, pelaku pembobolan Bank BNI senilai Rp 1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa, berhasil dipulangkan ke Indonesia setelah buron selama 17 tahun. Maria Pauline Lumowa merupakan satu dari tersangka pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.

Kasus pembobolan Bank BNI ini terungkap pada tahun 2003 dengan ditangkapnya sejumlah pelaku. Maria yang saat itu menjabat sebagai pemilik PT Gramarindo Mega Indonesia melakukan pencairan dana dari BNI lewat modus Letter of Credit (L/C) fiktif.

Pada Juni 2003, BNI curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group dan mulai melakukan penyelidikan. Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, namun Maria Pauline Lumowa sudah kabur ke Singapura pada September 2003. (Ninuk C Suwanti)




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x