JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebagian dari koruptor yang kabur telah tertangkap, namun sebagian lainnya masih buron.
Ketiadaan perjanjian ekstradisi dinilai menyulitkan penegakan hukum terhadap pelaku korupsi di Indonesia.
Menurut UU nomor 1 tahun 1979, ekstradisi merupakan penyerahan oleh suatu negara yang meminta penyerahan seseorang, yang disangka atau dipidana karena melakukan suatu kejahatan di luar wilayah negara yang menyerahkan.
Tertangkapnya buron kasus pembobolan surat kredit BNI, Maria Pauline lumowa, setelah buron selama 17 tahun mencuatkan kembali pentingnya perjanjian ekstradisi.
Hingga kini perjanjian ekstradisi terutama dengan negara seperti Singapura, yang menjadi pelarian banyak koruptor asal indonesia belum juga disepakati.
Untuk membahas pentingnya perjanjian ekstradisi dalam memburu pelaku tindak pidana korupsi, kita akan berdiskusi di program Sapa Indonesia Pagibersama Pakar Hukum Internasional Hikmahanto Juwana, dan Koordinator Indonesia Corruption Watch, Adnan Topan Husodo.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.