JAKARTA, KOMPAS.TV - Selain Maria Pauline Lumowa, ada belasan hingga puluhan tersangka, terdakwa maupun terpidana kasus korupsi di Indonesia yang melarikan diri ke Singapura yang hingga kini belum memiliki perjanjian ekstradisi dengan Indonesia.
Sebagian dari mereka yang kabur telah tertangkap, namun sebagian lainnya masih buron.
Ketiadaan perjanjian ekstradisi dinilai menyulitkan penegakan hukum terhadap pelaku korupsi di Indonesia.
Menurut UU nomor 1 tahun 1979, ekstradisi merupakan penyerahan oleh suatu negara yang meminta penyerahan seseorang, yang disangka atau dipidana karena melakukan suatu kejahatan di luar wilayah negara yang menyerahkan.
Dan di dalam yuridiksi negara yang meminta penyerahan karena berwenang mengadili dan menghukumnya.
Untuk membahas pentingnya perjanjian ekstradisi dalam memburu pelaku tindak pidana korupsi, kita akan berdiskusi di program Sapa Indonesia Pagibersama Pakar Hukum Internasional Hikmahanto Juwana, dan Koordinator Indonesia Corruption Watch, Adnan Topan Husodo.
Baca Juga: Berhasil Ekstradisi Maria Lumowa, Kapan Tangkap Djoko Tjandra ?
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.