TANGERANG, KOMPAS TV - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly, memastikan bakal mengejar aset milik tersangka pembobol bank BNI, Maria Pauline Lumowa.
Pengejaran aset milik Maria akan dilakukan pihak penegak hukum setelah adanya proses persidangan kepada yang bersangkutan.
“Setelah proses hukum dilakukan, ada harta-harta milik tersangka (Maria) yang akan dikejar. Pasti ada asset recovery,” kata Yasonna dalam jumpa pers di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten pada Kamis (9/7/2020).
Baca Juga: Tiba di Bareskrim Polri, Maria Jalani Pemeriksaan Lebih Lanjut
Menurut Yasonna, upaya pengejaran dilakukan salah satunya dengan memblokir sejumlah harta atau aset milik tersangka, termasuk yang berada di luar negeri.
Namun, lagi-lagi Yasonna memastikan upaya pengejaran aset baru bisa dilakukan setelah ada proses persidangan terhadap tersangka.
Dilansir dari, BNI sebetulnya telah membentuk tim pemburu aset tersangka kasus pembobolan melalui letter of credit (L/C) fiktif BNI cabang Kebayoran Baru tersebut.
Tim dari BNI tersebut dibentuk setelah tiga tahun kasus pembobolan yang dilakukan Maria Pauline Lumowa dan rekannya berlangsung.
Baca Juga: Kronologi Lengkap Proses Ekstradisi Buronan Pembobol BNI Rp 1,7 Triliun Maria Pauline Lumowa
”Yang dikejar adalah semua aset dalam kasus L/C fiktif yang ada di luar negeri. Pokoknya yang ada aliran ke luar negeri,” kata Juru Bicara BNI, Intan Abdams Katopo, ketika itu pada Rabu (25/10/2006).
Menurut Intan, aset yang diburu oleh BNI nilainya mencapai lebih dari US$ 40 juta. Nilai itu tak hanya dari Maria Pauline Lumowa seorang.
Tetapi dari seluruh tersangka yang terlibat termasuk aset penasihat Gramarindo Group Adrian Herling Waworuntu, dan Direktur Utama PT Sagared Team Ollah Abdullah Agam.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.