SULAWESI SELATAN, KOMPAS.TV - Polisi menangkap dua terduga pelaku pembongkaran peti jenazah covid-19 yang terjadi di Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Kedua terduga pelaku, kini harus menjalani tes swab di Mapolres Jeneponto, Sulawesi Selatan. Keduanya merupakan keluarga dekat almarhum.
Sebelumnya, salah satu anak almarhum sudah terkonfirmasi positif covid-19 melalui pemeriksaan swab.
Polisi menyebut, pihaknya sudah mengantongi 7 nama terduga pelaku pembongkaran peti jenazah covid-19 di permakaman Kampung Beru Kelurahan Manjangloe, Jenponto, Sulawesi Selatan.
SAAT ini polisi masih mengejar lima orang terduga pelaku. Mereka akan dijerat dengan pasal 335 KUHP Pidana dan Undang-undang Karantina, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Kasus pengambilan paksa jenazah di Jeneponto, terjadi saat saat jenazah pasien PDP covid-19 hendak dimakamkan petugas. Warga memaksa membuka peti jenazah pasien, karena ingin membawa jenazah ke rumah duka untuk dimandikan.
Kalah jumlah, petugas pun tak berdaya untuk menghalau warga yang membongkar peti jeazah pasien yang sudah dilakukan pemulasaraan sesuai protokol covid-19.
Baca Juga: Lagi, Jenazah Berstatus PDP Corona Diambil Paksa Warga
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.