JAWA TIMUR, KOMPAS.TV - Pasangan suami istri di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, ditangkap polisi lantaran diduga menjadi pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap bocah perempuan yang jenazahnya ditemukan di parit.
Kedua pelaku ditangkap polisi pada Rabu sore di rumahnya (08/07/2020), di Dusun Plumpang, Desa Tangggulangin, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.
Pemerkosaan dan pembunuhan ini terjadi pada selasa, 7 juli 2020 lalu. Modus pelaku membujuk korban untuk membeli es krim, pelaku juga mengambil gelang dan liontin korban.
Kedua pelaku dijerat pasal berlapis, pemerkosaan, perampasan, serta pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
Baca Juga: Tega! Pelaku Pelecehan Seksual Ancam Kutuk Korban Jika Tidak Nurut
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.