Menurut Wakil Presiden Jusuf Kalla, perppu memiliki kewenangan untuk dibawa dalam proses hukum. Jika ormas HTI merasa keberatan dan tidak setuju atas pencabutan badan hukum dari Kemenkumham, pemerintah mempersilakan HTI mengambil upaya hukum sesuai perundang-undangan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.