JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Politik Hukum dan Ham Mahfud MD segera memanggil 4 institusi terkait buronan kasus korupsi Djoko Tjandra.
Keempat institusi tersebut adalah Kepolisian, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Dalam Negeri.
Abur dari Indonesia sejak 2009 dengan status buronan, Djoko Tjandra alias Joko Soegiarto Tjandra bisa kembali ke Indonesia dengan leluasa. Bahkan, ia sempat daftar peninjauan kembali ke PN Jaksel pada 8 Juni hingga mengurus KTP elektronik di kantor kelurahan.
Tak hanya mendaftarkan kembali PK, Djoko Tjandra bahkan sempat membuat KTP elektronik di salah satu kelurahan.
Masyarakat Antikorupsi Indonesia, Maki melaporkan Dirjen Imigrasi, Sekretaris NCB Interpol Indonesia, serta Lurah Grogol Selatan ke Ombudsman. Ketiganya dilaporkan atas dugaan maladministrasi terkait leluasanya buronan Joko Candra masuk ke Indonesia.
Salah satu yang dilaporkan, Lurah Grogol Selatan, Asep Subahan mengaku tidak tahu status Djoko Tjandra saat mengurus KTP elektronik. Lurah menyebut dirinya hanya menjalankan tugas sesuai prosedur kepada warga tanpa terkecuali.
Rupanya status buronan Djoko Tjandra sempat hilang. hal ini ditegaskan oleh kuasa hukum Djoko Tjandra yang menyebut kedatangan Djoko Tjandra ke PN Jaksel ataupun saat mengurus KTP elektronik di kantor kelurahan dapat saja dilakukan karena status kliennya bukan buron.
Menurut kuasa hukum, permintaan DPO dari kejaksaan terhadap Djoko Tjandra baru ada lagi pada 27 Juni. Kini setelah status Djoko Tjandra kembali buron, pihak kepolisian siap berkoordinasi dengan kejaksaan agung untuk menangkapnya.
Buronan kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra belum muncul kembali di publik. Djoko bahkan tak menghadiri sidang peninjauan kembali yang diajukannya di Pengadilan Negeri Jakarta selatan, karena sakit.
Baca Juga: Nasdem Sebut Ada Mafia Hukum yang Bantu Djoko Tjandra
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.