KOMPAS.TV - Pegiat media sosial Denny Siregar dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak pidana penghinaan.
Denny Siregar dilaporkan oleh Forum Mujahid Tasikmalaya terkait dengan isi unggahan di media sosial.
Dalam unggahan melalui akun Facebook pada tanggal 27 Juni 2020, Denny Siregar mengunggah tulisan yang berisi kata-kata calon teroris.
Dalam postingan tersebut, Denny memajang foto santri cilik di Tasikmalaya.
Terkait laporan ini, kuasa hukum Denny Siregar menyatakan bahwa akan melaporkan balik pelapor kliennya.
Sebelumnya, laporan terhadap Denny Siregar disampaikan Forum Mujahid ke Polres Tasikmalaya, Jawa Barat.
Forum Mujahid yang melaporkan Denny Siregar terdiri dari berbagai ormas dan pimpinan pondok pesantren di Tasikmalaya.
Baca Juga: Viral Emak-Emak Berbaju Kuning Main TikTok di Jembatan Suramadu, Lanjut Kena Sanksi
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.