JAKARTA, KOMPAS.TV - Relawan jaringan warga Jakarta Utara (Jawara) menolak perluasan kawasan wisata di Taman Impian Jaya Ancol seluas 155 hektar.
Sebagai simpatisan Anies-Sandi pada pilkada DKI Jakarta 2017 lalu, Jawara menilai bahwa Gubernur Anies Baswedan tidak menepati janji kampanye yang menolak reklamasi.
Hal itu sesuai Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta tahun 2020.
Baca Juga: Anies Terbitkan Izin Reklamasi Ancol, Ini Kata Pengamat!
Koordinator Jawara, Sanny A. Irsan, menyebut bahwa Anies telah meruntuhkan kepercayaan simpatisannya akan janji kampanye terkait reklamasi pesisir Jakarta.
Apalagi, lanjut Sanny, salah satu alasan pihaknya memilih Anies-Sandi pada pilkada lalu adalah karena Anies mengedepankan janji tersebut.
"Pada saat itu kami memilih satu pasang dari tiga pasang, yakni Anies-Sandi, karena mereka mengusung salah satu janji (poin 4, menghentikan reklamasi) dari 23 janji kampanye," kata Sanny saat mengunjungi kawasan Taman Impian Jaya Ancol, Minggu (5/7/2020), sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com.
Seiring waktu berjalan, Sanny mengakui bahwa pihaknya terus mendukung dan mengidolakan Anies sebagai Gubernur DKI Jakarta terpilih.
Namun, kepercayaan itu runtuh setelah keluarnya Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 tahun 2020 yang diteken pada 24 Februari lalu.
Beleid tersebut terkait pemberian izin perluasan kawasan rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) seluas 35 hektare dan Taman Impian Jaya Ancol seluas 120 hektare.
"Kenyataannya pada tanggal 24 Februari 2020, Anies mengizinkan reklamasi Ancol. Menurut kami ini Pak Anies sudah menyalahi janji kampanyenya," ucap Sanny.
Sanny pun berharap Anies mencabut Kepgub terkait izin reklamasi Taman Impian Jaya Ancol dalam waktu dekat.
Ini menjadi harapan para pendukung Anies yang meminta orang nomor satu di DKI Jakarta tersebut bisa menepati janji kampanye.
"Ini tinggal political will daripada Anies. Apakah dia mau mencabut Kepgub itu atau tidak," jelas Sanny.
Baca Juga: Pemprov DKI Pastikan Reklamasi Ancol Sudah Melewati Kajian dan Analisis Dampak Lingkungan
Penerbitan Izin Reklamasi
Diketahui, Anies menerbitkan izin reklamasi perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 155 hektar lewat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 yang diteken pada 24 Februari lalu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.