Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), selalu berujung pada ricuh prosesnya. Dari sejumlah daerah yang melakukan ini, hampir seluruhnya secara bergelombang dari tahun ke tahun bermasalah. Tahun ini, DKI Jakarta yang konon menerapkan pola baru penerimaan siswa, berbeda dengan pusat, benarkah?
Program AIMAN yang tayang setiap hari Senin Pukul 8 malam, mengupas habis soal PPDB ini. Mengapa bermasalah, mengapa unjuk rasa dilakukan tanpa henti, dan ada apa dengan perbedaan yang katanya diaplikasikan hanya di Jakarta?
Saya akan mulai memberikan pandangan soal PPDB sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) yang diteken tahun lalu. Dalam Peraturan Menteri ini, disebutkan bahwa, ada 4 jenis jalur penerimaan peserta didik baru (SD, SMP, SMA, dan SMK).
Aturan Main, Calon Siswa Versi Kemendikbud
Pertama adalah "Jalur Zonasi". Pada "Jalur Zonasi", seleksi dilakukan berdasarkan zona alias daerah. Pada Peraturan Pusat (Permendikbud), zonasi ditentukan menggunakan titik dari rumah ke sekolah. Semakin dekat jarak rumah ke sekolah, semakin sang calon siswa mendapat peringkat awal untuk masuk ke sekolah tersebut. Lingkupnya dalam satu Kabupaten/Kota. Jadi calon siswa yang merupakan penduduk daerah itu, bisa mendaftar pada seluruh sekolah di wilayah Kabupaten/Kota terkait.
Kedua, "Jalur Afirmasi". Jalur penerimaan ini ditujukan pada warga tak mampu, yang ditunjukkan dengan keanggotaan pada kelompok penanganan warga tak mampu oleh pemerintah setempat. Di Jakarta misalnya pemilik KJP (Kartu Jakarta Pintar).
Ketiga, adalah "Jalur Perpindahan orang tua", yang ditujukan surat tugas kepindahan dari instansi terkait.
Keempat, adalah "Jalur Prestasi". Pada Jalur Prestasi ini, siapa yang memiliki nilai paling tinggi, dialah yang akan punya peringkat awal untuk masuk ke sekolah di daerah tersebut.
Usia Tetap Menjadi Seleksi Lanjutan, bila Sama
Keempat jalur ini, bukan tak mungkin akan terjadi kesamaan, terlebih pada daerah yang padat seperti di sejumlah kota di pulau Jawa. Nah, jika terdapat kesamaan peringkat, maka dipilih yang memiliki usia lebih tua terlebih dahulu.
Modifikasi Aturan Main, untuk Calon Siswa di Jakarta
Khusus untuk di Jakarta. Ada modifikasi yang dilakukan. Di antaranya adalah "Jalur Inklusi". Pada Jalur Inklusi ini, ada porsi yang diberikan untuk calon siswa yang memiliki keterbatasan. Mereka punya kesempatan untuk masuk ke sekolah umum dari Sekolah Luar Biasa (SLB), misalnya. Dengan catatan, berprestasi dalam bidang akademik. Atas hal ini, keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta patut diapresiasi.
Modifikasi kedua adalah pada Jalur Zonasi. Jika sebelumnya menggunakan titik jarak dari Rumah ke Sekolah, maka khusus untuk DKI digunakanlah lingkup kelurahan. Hanya calon siswa yang berdomisili pada lingkup kelurahan itu, yang bisa masuk ke sekolah yang berada di lingkup daerah yang sama. Dari sinilah kisruh berasal. Karena di Jakarta satu kelurahan sangat padat penduduk.
Maka pada satu SMA Favorit misalnya, akan banyak sekali pendaftarnya. Alhasil, seleksi berdasarkan usia menjadi keniscayaan pada Jalur Zonasi ini. Inilah yang dikeluhkan para pengunjuk rasa, dari orang tua calon siswa, yang tak henti beraksi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.