KOMPAS.TV - Pemerintah provinsi DKI Jakarta memutuskan menghapus aturan ganjil genap bagi kios pedagang di pasar.
Salah satu pasar yang sudah kembali beroperasi normal adalah Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Selain aturan ganjil genap bagi kios yang sudah dihapuskan, jam operasional pasar pun dikembalikan seperti semula.
Meski pasar tradisional sudah beraktivitas normal, namun protokol kesehatan tetap wajib dilakukan oleh pedagang maupun pembeli.
Pengawasan protokol kesehatan dilakukan petugas di pintu masuk pasar.
Baca Juga: Update Corona 5 Juli: 63.749 Positif, 29.105 Sembuh, 3.171 Meninggal
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.