JAKARTA, KOMPASTV – Ketua DPRD Kutai Timur Encek UR Firgasih harus rela dipecat dari PPP yang membawanya ke kursi pimpinan dewan dua periode.
PPP memecat Encek Firgasih setelah KPK menetapkan istri dari Bupati Kutai Timur, Ismunandar sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan pemerintah kabupaten Kutai Timur 2019-2020.
Wasekjen PPP Achmad Baidowi menjelaskan pemecatan kader PPP itu sesuai dengan AD/ART partai.
Baca Juga: Profil Ketua DPRD Kutai Timur yang Ikut Ditangkap dalam OTT KPK
Menurut Baidowi, setiap anggota maupun pengurus yang terjerat kasus di KPK maka langsung diberhentikan.
Pemecataan ini juga bertujuan agar Encek Firgasih dapat fokus menghadapi kasus hukum yang KPK.
"Kami menghormati proses hukum di KPK. Sesuai AD/ART PPP kader yang terjerat kasus di KPK langsung diberhentikan dari jabatannya agar yang bersangkutan bisa lebih fokus menghadapi kasusnya hingga adanya putusan inkrach,” ujar Baidowi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (4/7/2020).
Baidowi menembahkan kasus yang menyeret Encek Firgasih merupakan masalah pribadi dan tidak ada sangkut paut dengan partai.
Baca Juga: Profil Ismunandar Bupati Kutai Timur
Baidowi menegaskan dalam setiap kesempatan DPP PPP selalu mensosialisasikan agar kader PPP menjauhkan tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme.
Bahkan, sambung setiap Baidowi bimbingan teknis, DPP PPP selalu menyertakan materi antikorupsi dari KPK.
“Apa yang dilakukan Ibu Encek merupakan tanggung jawab pribadi tidak ada kaitan dengan PPP," ujar Baidowi.
Encek U.R Firgasih ikut dicokok satuan tugas KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta, Kamis (3/7/2020).
Baca Juga: KPK Resmi Tahan Bupati Kutai Timur dan Istri karena Kasus Suap Pekerjaan Infrastruktur
Encek Firgasih ditangkap bersama suaminya, Ismunandar di sebuah hotel di Jakarta.
Melalui PPP, Encek Firgasih terpilih menjadi anggota dewan Kabupaten Kutai Timur pada periode 2014-2019.
Encek dipercaya sebagai wakil ketua DPRD. Dalam pemilihan selanjutnya Encek terpilih kembali menjadi anggota dewan periode 2019-2024. Jabatannya pun naik menjadi ketua DPRD.
Ketua DPC PPP Kabupaten Kutai Timur ini lahir di Samarinda, 24 Juni 1963 dengan nama lengkap Encek Unguria Riarinda Firgasih.
Baca Juga: [FULL] Keterangan KPK Soal Tangkap Tangan Bupati Kutai Timur
Dalam kasus ini KPK menetapkan tujuh orang tersangka. Mereka Adalah Ismunandar, Encek Firgasih, Kepala Bapenda Musyaffa, Kepala BPKAD Suriansyah, Kepala Dinas Pekerjaan umum Aswandini.
Kemudian Aditya Maharani selaku rekanan dan Deky Aryanto selaku rekanan
Dalam OTT, ditemukan uang tunai sebesar Rp170 juta, beberapa buku tabungan dengan total saldo Rp4,8 miliar, dan sertifikat deposito sebesar Rp1,2 miliar.
Para tersangka penerima suap yakni Ismunandar, Encek Firgasih, Suriansyah dan Aswandini disangkakan melanggar pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Kantor Bupati Kutai Timur Tutup Pasca OTT KPK
Sedangkan pemberi yakni para rekanan disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.