JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD perintahkan Jaksa Agung dan Kepolisian untuk segera menangkap terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
Baca Juga: Mahfud MD: KPK Jangan Terlalu Banyak Menggantung Kasus
Djoko diketahui sempat mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 8 Juni 2020 lalu.
"Saya tadi sudah bicara dengan Jaksa Agung supaya segera menangkap buronan Djoko Tjandra. Ini adalah buronan yang masuk dalam DPO (daftar pencarian orang)," ujar Mahfud, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/7/2020).
"Oleh sebab itu, Kejaksaan Agung maupun Kepolisian harus segera menangkapnya (Djoko Tjandra). Tidak ada alasan bagi orang yang DPO, meskipun dia mau minta PK (Peninjauan Kembali) lalu dibiarkan berkeliaran," imbuhnya, Kamis.
Menurut Mahfud, peninjauan kembali (PK) bukan penghalang untuk menangkap Djoko.
Penangkapan pria yang sudah menjadi buronan sejak 2009 itu harus segera dilakukan demi kepastian hukum.
Baca Juga: Reshuffle Kabinet, Mahfud MD: Itu Hak Presiden
"Oleh sebab itu, ketika hadir di pengadilan, saya minta polisi dan kejaksaan untuk menangkapnya dan segera dijebloskan ke penjara sesuai dengan putusan pengadilan yang telah inkrah (berkekuatan hukum tetap)," kata Mahfud, menegaskan.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menambahkan, hal itu dilakukan demi kepastian hukum dan perang melawan korupsi.
"Jadi, tidak ada penundaan hukuman bagi orang yang sudah minta PK. Itu saja demi kepastian hukum dan perang melawan korupsi," ungkap Mahfud, menerangkan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.