JAKARTA, KOMPAS.TV - Tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu kemarin (01/07/2020), terpaksa menghentikan sidang kasus korupsi Jiwasraya.
Sidang dihentikan karena seorang terdakwa hasil tes cepatnya reaktif covid-19.
Mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, yang menjadi terdakwa dinyatakan reaktif corona berdasarkan hasil tes cepat. Kemudian terdakwa diminta untuk diuji swab.
Setelah sidang ditunda, ruangan sidang langsung dikosongkan dan disemprot cairan disinfektan.
Para hakim yang mengadili juga akan dites cepat covid-19. Pada saat yang bersamaan kemarin, pengadilan tipikor juga menyidangkan kasus korupsi Jiwasraya yang mengagendakan pemeriksaan saksi untuk tiga orang terdakwa.
Pengadilan tindak pidana korupsi kemarin, Rabu (01/07/2020), kembali menyidangkan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan investasi saham PT Asuransi Jiwasraya. Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan sejumlah saksi.
Baca Juga: Ini Kesaksian Saksi di Persidangan Dalam Kasus Jiwasraya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.