Kompas TV nasional kesehatan

Tidak Lakukan Protokol Pencegahan Covid-19, 2 Perkantoran Di Jakarta Ditutup

Kompas.tv - 2 Juli 2020, 12:18 WIB
tidak-lakukan-protokol-pencegahan-covid-19-2-perkantoran-di-jakarta-ditutup
Ilustrasi perkantoran di perkotaan (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dua perkantoran di Jakarta ditutup sementara operasionalnya oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta karena tak menjalankan protokol pencegahan Covid-19.

Baca Juga: 7 Langkah Protokol Kesehatan Menurut Dokter Reisa Saat Bepergian Gunakan Transportasi Umum

Padahal protokol pencegahan Covid-19 seperti menggunakan masker, menyediakan wastafel cuci tangan, dan menjaga jarak antar karyawan itu wajib. 

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah saat dihubungi awak media, Kamis (2/7/2020).

"Yang ditutup ada dua (perkantoran atau tempat kerja) dari 1.259 (yang disidak). Yang ditutup dua, berarti tingkat kepatuhannya bagus," ujar Andri.

Andri mengatakan, selain menutup perkantoran yang tak patuhi protokol, pihaknya  bersama Satpol PP DKI Jakarta juga mengawasi penerapan protokol pencegahan Covid-19 di pusat perbelanjaan dan tempat wisata.

"Saya katakan tadi, (pengawasan) tidak hanya perkantoran dan tempat kerja tapi mal, hotel, industri gudang, tempat wisata, kita awasi," kata Andri. 

"Biasanya perusahaan-perusahaan itu sudah melakukan protokol (pencegahan) Covid-19 misalnya menyiapkan tempat cuci tangan. Kalau enggak ada wastafel, enggak ada jaga jarak, enggak ada masker, itu fatal. Itu bisa langsung tutup sementara," lanjutnya. 

Baca Juga: Gubenur Anies Baswedan Perpanjang PSBB Transisi DKI Jakarta

Sebelumnya diberitakan, Gubernur Anies Baswedan memperpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di DKI Jakarta.

Perpanjangan PSBB transisi akan dilakukan selama 14 hari ke depan, yakni terhitung mulai 3 Juli hingga 16 Juli 2020.

"Secara umum kita perpanjang (PSBB transisi) untuk 14 hari ke depan," kata Anies Baswedan, dalam keterangan pers, melalui akun Youtube Pemprov DKI Jakarta, Rabu (1/7/2020).

Sebegaimana diketahui, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 563 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan, Tahapan, dan Pelaksanaan Kegiatan/Aktivitas PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Poduktif, PSBB pada masa transisi berlangsung sejak 5 Juni sampai 2 Juli 2020.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x