JAKARTA, KOMPAS.TV - Jika Anda hendak berpergian menggunakan transportasi umum di tengah pandemi Covid-19, maka perhatikanlah 7 langkah protokol kesehatan ini.
Baca Juga: Jadikan Sepeda Sebagai Alat Transportasi di Jakarta, Pemprov DKI Siap Tambahkan Fasilitas Jalurnya
Tim Komunikasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Reisa Broto Asmoro mengungkapkan 7 langkah protokol kesehatan bagi yang akan bepergian itu dalam siaran pers, Rabu (1/7/2020).
Tujuh protokol kesehatan itu untuk memastikan agar masyarakat tetap produktif dan aman dari Covid-19 saat bepergian.
Adapun 7 langkah protokol kesehatan bagi penumpang transportasi umum yang dimaksud antara lain:
Baca Juga: Satgas Perketat Protokol Kesehatan Transportasi Laut
Menurut Reisa, berdasarkan survei sosial demografi dampak Covid-19 yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS), terungkap sebanyak 82,5 persen responden memilih opsi selain transportasi umum ketika bepergian di tengah pandemi.
Sisanya masih aktif menggunakan transportasi umum.
“Namun, dari survei yang sama, baru sebanyak 38,11 persen yang telah menjaga jarak atau social distancing satu meter dari orang lain," kata Reisa.
"Bahkan, sebagian masih mengaku tidak melakukan jaga jarak fisik. Nah, inilah yang harus kita semua perbaiki,” imbuhnya, menegaskan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.