Presiden Joko Widodo mempersilakan penolak Perppu pembubaran ormas segera menempuh jalur hukum. Sebelumnya pemerintah menerbitkan perppu nomor 2 tahun 2017 yang menghapus pasal pembubaran ormas melalui pengadilan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.