JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebelum sidang vonis di pengadilan, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi mengajukan permohonan sebagai "justice collaborator".
Baca Juga: Hakim Vonis Mantan Menpora Imam Nahrawi 7 Tahun Penjara
Namun, saat sidang vonis di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, hari ini, Senin (29/6/2020), hakim menolak permohonan yang diajukan Imam.
"Menyatakan menolak permohonan justice collaborator yang diajukan oleh terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Rosmina di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.
Majelis hakim menilai, tidak cukup beralasan secara hukum untuk mengabulkan permohonan justice collaborator yang diajukan Imam bila melihat fakta-fakta persidangan dan syarat memperolehnya.
Adapun syarat memperoleh justice collaborator yang dimaksud itu diatur dalam Surat Edaran MA Nomor 4 Tahun 2011, tepatnya pada poin nomor 9 a.
Poin tersebut menyatakan, syarat untuk menjadi justice collaborator adalah mengakui kejahatannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut, serta memberi keterangan sebagai saksi dalam peradilan.
"Dihubungkan dengan fakta-fakta persidangan a quo sebagaimana telah majelis hakim uraikan di atas, maka menurut majelis hakim tidak cukup beralasan secara hukum untuk dapat mengabulkan permohonan justice collaborator," tutur anggota majelis hakim lainnya.
Imam mengajukan diri sebagai justice collaborator dalam kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya.
"Demi Allah demi Rasulullah, saya akan membantu majelis hakim yang mulia, jaksa penuntut umum dan KPK untuk mengungkap perkara duit Rp 11 miliar itu, kabulkanlah saya sebagai JC (justice collaborator)," kata Imam saat membacakan pledoi, seperti dikutip dari Antara, Jumat (19/6/2020).
Baca Juga: Selain Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda 18 Miliar, Hakim Pun Cabut Hak Politik Imam Nahrawi
Sebelumnya diberitakan, Imam Nahrawi, Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), divonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin (29/6/2020).
Selain divonis 7 tahun penjara, Imam juga didenda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan bahwa Imam terbukti bersalah dalam kasus suap terkait pengurusan proposal dana hibah KONI dan gratifikasi dari sejumlah pihak.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Imam Nahrawi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata ketua majelis hakim Rosmina di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.