JAKARTA, KOMPAS.TV - Orangtua murid terus mempermasalahkan aturan penerimaan siswa baru sistem zonasi, tetapi mengutamakan usia. Padahal penutupan pendaftaran online akan berakhir pada sabtu besok.
Protes keras orangtua murid terjadi saat konferensi pers Dinas Pendidikan DKI Jakarta di Kantor Disdik DKI, Kuningan Jakarta Selatan, Jumat pagi (26/06/2020). Orangtua murid yang diketahui bernama Hotmar Sinaga ini marah karena anaknya yang berusia 14 tahun, gagal masuk ke SMA, karena terlalu muda.
Hotmar menilai sistem zonasi yang diterapkan tidak sesuai dengan aturan soal jarak domisili ke sekolah yang dituju, karena lebih mementingkan kriteria usia. Orang tua murid ini mengaku salah sudah bertindak tidak etis, namun dirinya merasa perlu menyuarakan aspirasinya.
Sementara itu, dalam keterangan persnya, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana menyarankan kepada orangtua yang anaknya gagal dalam jalur zonasi penerimaan peserta didik baru tahun 2020, untuk mengikuti jalur prestasi.
Terkait penerimaan berdasarkan usia, Pemprov DKI menegaskan, hanya menjalankan peraturan kemendikbud tentang PPDB. Berdasarkan surat keputusan kepala dinas pendidikan nomor 501 tahun 2020 tentang penetapan zonasi sekolah untuk penerimaan peserta didik baru tahun pelajaran 2020-2021.
Apabila jumlah pendaftar PPDB jalur zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan usia, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.
Sebelumnya pada 23 Juni lalu, orangtua murid berunjuk rasa di Kantor Gubernur DKI Jakarta memprotes aturan PPDB zonasi di wilayah Jakarta. Mereka protes prioritas penetapan PPDB berdasarkan usia. PPDB jalur zonasi di Jakarta, akan dibuka hingga sabtu 27 Juni 2020, pukul 3 sore. hasIl seleksi akan diumumkan, pada pukul 5 sore via online.
Baca Juga: Protes Keras! Orangtua Murid Ngamuk, Tak Terima Sistem Zonasi PPDB
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.