KOMPAS.TV - Terkait aturan jalur zonasi PPDB, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan nomor 501 tahun 2020 tentang penetapan zonasi sekolah untuk penerimaan peserta didik baru tahun pelajaran 2020-2021.
Baca Juga: Banyak Aduan Daftar PPDB “Online” Gunakan Data Palsu
Apabila jumlah pendaftar PPDB jalur zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan usia, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.
Sementara itu, Surat Keterangan Domisili atau SKD untuk mendaftar PPDB paling banyak digunakan di Solo, Jawa Tengah.
Sayangnya, beberapa diantaranya terindikasi palsu atau tidak sesuai peruntukannya. Jumlah terbanyak berasal dari SMA Negeri 4 Solo, yang menjadi favorit banyak pendaftar.
Dari 2.045 orang pendaftar, 287 orang menggunakan surat keterangan domisili. Namun ternyata dari ratusan SKD, masih ada yang berbuat curang dengan SKD palsu.
Baca Juga: Demi Penuhi Syarat PPDB Warga Sesaki Kantor Disduk
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.