Firli hanya mendapat cuti sehari, ia menggunakan helikopter untuk menghemat waktu perjalanan ke kampung halaman.
“Cutinya sehari makanya menyewa helikopter itu, bayar kok dia bilang. Itu yang disampaikan," ujar Alex.
Dewan pengawas KPK telah memeriksa Firli terkait penggunaan helikopter saat pulang kampung pada Kamis (25/6/2020).
Anggota Dewas KPK Sjamsuddin Haris menjelaskan pihaknya telah menelaah aduan MAKI soal dugaan pelanggaran kode etik oleh Firli yang menggunakan helikopter mewah tersebut.
Baca Juga: Ketua KPK: Belum Ada Keuangan Negara yang Hilang dari Program Kartu Prakerja
Sjamsuddin menjelaskan Dewan pengawas KPK sudah menugaskan tim untuk melakukan mengidentifikasi fakta-fakta lebih lanjut atas aduan tersebut.
Selain mengadukan dugaan penggunaan fasilitas mewah, MAKI juga melaporkan dugaan pelanggaran protokol Covid-19 yang dilakukan Firli.
Laoran MAKI, Firli tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak ketika bertemu puluhan anak-anak di Baturaja, Sumsel.
Adapun inti surat yang dikirim ke Dewas KPK tersebut bahwa pada Sabtu (20/6), Firli melakukan perjalanan dari Palembang ke Baturaja untuk kepentingan pribadi keluarga, yakni ziarah ke makam orang tuanya.
Baca Juga: Mahfud MD Panggil Ketua KPK, Ada Apa ?
Perjalanan tersebut menggunakan sarana helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO.
MAKI menilai hal tersebut, bertentangan dengan kode etik pimpinan KPK yang dilarang bergaya hidup mewah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.