JAKARTA, KOMPAS.TV - Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan edaran tentang tuntunan ibadah puasa arafah, idul adha, kurban, dan protokol ibadah kurban pada masa pandemi Covid-19.
Baca Juga: Ketua PP Muhammadiyah: Hadapi Pandemi Covid-19 dengan Keseimbangan Takdir dan Ikhtiar
Sekretaris Pimpinan Pusat Muhammadiyah Agung Danarto membacakan edaran bernomor 06/EDR/I.0/E/2020 itu satu per satu dalam konferensi pers yang digelar melalui sejumlah media sosial, Rabu (24/6/2020).
Salah satu yang dibacakan dalam konferensi pers itu seputar ibadah kurban (udhiyyah).
Agung menyampaikan, hukum ibadah kurban adalah sunnah muakkadah bagi muslim yang telah memiliki kemampuan untuk berkurban.
"Hal itu tentunya dengan tata cara sesuai tuntunan Majelis Tarjih dan
Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah," kata Agung, saat membacakan keterangan rilis edaran tersebut melalui media sosial Youtube, Rabu.
Agung mengatakan, pandemi Covid-19 menimbulkan masalah sosial ekonomi dan meningkatnya jumlah kaum duafa.
"Karena itu sangat disarankan agar umat Islam yang mampu untuk lebih mengutamakan bersedekah berupa uang dari pada menyembelih hewan kurban," ujar Agung.
Menurut edaran itu, lanjut Agung, bagi mereka yang mampu membantu penanggulangan dampak ekonomi Covid-19 sekaligus mampu berkurban, maka dapat melakukan keduanya, yakni membantu dhu`afa maupun berkurban.
Baca Juga: Tangani Wabah Covid-19, Muhammadiyah Luncurkan Senarai Sikuvid dan Sikevid untuk Layanan Psikologi
"Keduanya mendapatkan pahala di sisi Allah SWT, namun berdasarkan beberapa dalil, memberi sesuatu yang lebih besar manfaatnya untuk kemaslahatan adalah yang lebih diutamakan," katanya.
Agung menyatakan, apabila ada yang berkurban, maka dapat dilakukan alternatif berikut ini dengan urutan skala prioritas:
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.