JAKARTA, KOMPAS.TV - John Kei terancam hukuman mati. Dia diduga menjadi otak dari rencana pembunuhan terhadap pamannya sendiri, Nus Kei.
Karena ulahnya, John Kei pun harus kembali mendekam di balik jeruji besi.
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengungkapkan bahwa rencana pembunuhan dipicu oleh keributan yang terjadi antara John Kei dan Nus Kei karena masalah pembagian uang tanah.
Baca Juga: Sosok John Kei di Mata Tetangga, Dikenal Baik hingga Sikap Beda Sebelum Penangkapan
John Kei dikatakan kecewa pada Nus Kei karena tidak meratanya pembagian uang hasil penjualan tanah.
"Saudara John Kei merasa dikhianati terkait masalah pembagian uang yang mungkin mereka tidak sampai, ini sebenarnya masih pendalaman ya, tetapi intinya di sana," kata Nana saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6/2020).
Aksi jahat John Kei ini pun sangat disayangkan. Apalagi, menurut Nana, John Kei baru dinyatakan bebas bersyarat pada 26 Desember 2019 atas kasus yang sama, yakni pembunuhan berencana.
John Kei Perintahkan Bunuh Nus Kei
Berdasarkan pemeriksaan sementara, polisi menemukan bukti percakapan di ponsel anak buah John Kei yang menunjukkan perintah untuk membunuh Nus Kei dan anak buahnya berinisial ER.
Anak buah John Kei kemudian melakukan penyerangan dan penganiayaan di dua lokasi berbeda pada Minggu (21/6/2020), yakni kawasan Green Lake City di Cipondoh, Kota Tangerang, dan daerah Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
Saat menyerang kawasan Green Lake City, anak buah John Kei tak segan melepaskan tembakan sebanyak tujuh kali, merusak gerbang perumahan, dan mengacak-acak rumah Nus Kei.
Akibatnya, satu orang petugas sekuriti perumahan mengalami luka karena ditabrak anak buah John Kei dan satu pengendara ojek online tertembak di bagian kaki.
Sementara itu, penyerangan di Cengkareng menyebabkan satu anak buah Nus Kei berinisial ER tewas dan satu orang lainnya terluka.
Baca Juga: Nus Kei: Hubungan Saya dengan John Kei Dekat Banget
Terancam Hukuman Mati
Selanjutnya, John Kei dan 29 anak buahnya ditangkap di Jalan Tytyan Indah Utama X, Bekasi, Jawa Barat, pada Minggu sekitar pukul 20.15 WIB. Sementara itu, tiga orang lainnya masih berstatus buron.
"Sampai saat ini, 30 orang masih dilakukan pendalaman peran," ungkap Nana.
Barang bukti yang diamankan di TKP adalah 28 tombak, 24 senjata tajam, 2 katapel panah, 3 anak panah, 2 stik bisbol, dan 17 ponsel.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.