KOMPAS.TV - Acara pernikahan di Kota Semarang menjadi klaster baru penularan virus corona karena tidak menerapkan protokol kesehatan.
Sementara itu, Kota Semarang telah menetapkan pembatasan kegiatan masyarakat jilid 4 sebagai upaya mencegah sebaran virus corona.
Diketahui penambahan kasus positif virus corona di Jawa Tengah, salah satunya dipicu sebuah acara pernikahan di Kota Semarang.
Prosesi ijab kabul yang dilakukan di rumah salah satu mempelai di daerah Gayamsari diketahui telah melanggar ketentuan.
Pembatasan kegiatan masyarakat, dengan jumlah tamu yang hadir melebihi 30 orang.
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menyebutkan ada pernikahan yang tidak sesuai dengan protokol kesehatan karena lebih dari 30 orang.
Sudah seharusnya aturan protokol kesehatan dipatuhi apalagi di tempat publik atau di lokasi yang banyak orang berkumpul.
Harus ada jaga jarak dan perlengkapan yang menunjang untuk terhindar dari penularan Covid-19.
Seperti penggunaan masker, fasilitas cuci tangan dan aturan pembatasan pengunjung pada saat acara pernikahan.
Sementara itu, untuk melacak sebaran virus corona di Semarang, Jawa Tengah, tes swab digelar di beberapa lokasi seperti di gedung DPRD Semarang.
Dinas Kesehatan mengambil sempel anggota dewan untuk selanjutnya dibawa ke laboratorium.
Sebelumnya, DPRD Kota Semarang telah menerapkan protokol kesehatan di setiap anggota dewan seperti rapat secara online untuk mencegah pertemuan dengan banyak orang.
Kota Semarang secara resmi menetapkan kebijakan pembatasan kegiatanan masyarakat jilid 4. Kebijakan PKM jilid IV ini adalah skema pelonggaran pembatasan kegiatan secara bertahap namun tetap menerapkan protokol ksesehatan dan melakukan tes masal covid-19.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.